Oleh: Sofiah Ali 

Seiring dengan pengembangan teknologi, kini ada banyak cara yang bisa  dilakukan untuk mengelola keuangan. Sebagai negara Muslim terbesar kedua di dunia, sudah seharusnya kita menjalani hidup sesuai dengan prinsip syariah, termasuk dalam pengelolaan keuangan. Pertanyaannya, apakah prinsip keuangan syariah sudah cukup dikenal luas di Indonesia? 

Menurut Dewan Nasional Keuangan Inklusif, keuangan syariah didefinisikan  sebagai kondisi dan sistem keuangan masyarakat yang menggunakan produk dan  layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip ini menggunakan akad-akad  atau kontrak dengan konsep bagi hasil, jual beli, dan jasa serta menegasikan konsep  bunga. 

Di antara dalil mengenai haramnya riba adalah sebagai berikut: 

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ 

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275) 

Berdasarkan kaidah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis, prinsip keuangan syariah menghindari adanya riba (bunga), garar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Dengan kata lain, keuangan syariah bersifat transparan dan  mempertimbangkan keadilan bagi kedua belah pihak. 

Berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang bertujuan mengambil  keuntungan sebanyak-banyaknya, sistem keuangan syariah berfokus pada kebutuhan masyarakat dan mendorong keberlanjutan ekonomi. Lembaga keuangan syariah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah seperti mudharabah, syirkah, dan murabahah. Pelaksanaan operasional lembaga-lembaga syariah diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang memastikan bahwa lembaga keuangan syariah memenuhi prinsip-prinsip syariah. 

Dengan berbagai sisi keadilan dan kesejahteraan yang ditawarkan oleh prinsip  keuangan syariah, sayangnya pengenalan mengenai keuangan syariah kurang merata di tengah masyarakat. Hasil SNLIK (Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan) yang diselenggarakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menunjukkan indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 39,11 persen. Adapun indeks inklusi keuangan syariah menunjukkan angka 12,88 persen. Angka ini tentu amat sedikit, bahkan tidak mencapai 50 persen penduduk Indonesia. 

Kurangnya kesadaran dan sosialisasi mengenai keuangan syariah menjadi  penyebab utamanya. Akses informasi yang kurang dan tidak menjangkau masyarakat  menyebabkan kurangnya pengetahuan mengenai keuangan syariah. Bahkan, masih  banyak persepsi di tengah masyarakat bahwa keuangan syariah itu rumit. Padahal  sebaliknya, keuangan syariah dapat meminimalisir dampak negatif dari sistem  keuangan konvensional. Hal ini dapat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan  masyarakat melalui asas gotong royong dan kebersamaan yang dipegang erat oleh  keuangan syariah. 

Tentunya, kesadaran mengenai sistem keuangan syariah dapat dibangun dan  disebarluaskan melalui berbagai pihak. Misalnya di lingkungan pendidikan, utamanya  yayasan pendidikan Islam yang mulai memberikan pengenalan tentang keuangan  syariah kepada anak didiknya. Lembaga keuangan syariah seperti bank atau lembaga  keuangan lain juga bisa mempromosikan produk-produknya sehingga masyarakat  dapat beralih kepada produk keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. Para  pemangku kebijakan di pemerintah juga dapat memberikan edukasi secara masif  mengenai prinsip keuangan syariah. 

Tidak lupa, peran media sosial kini amat besar pengaruhnya. Masyarakat bebas dapat mengkampanyekan literasi keuangan syariah melalui berbagai sarana,  contohnya yakni adanya platform yang menawarkan investasi syariah sekaligus memberikan edukasi mengenai berbagai jenis investasi tersebut. Komunitas yang terkait dengan keuangan syariah juga mulai bermunculan, seperti komunitas yang mendalami ilmu fikih muamalah dan lain-lain. 

Harapannya, dengan kerjasama yang baik dari berbagai pihak, keuangan  syariah akan lebih dikenal oleh berbagai lapisan masyarakat sehingga penggunaan  produk-produk keuangan syariah dapat menggantikan produk keuangan konvensional. Hal ini tentunya bertujuan untuk menjadikan hidup lebih berkah dan sejahtera dengan prinsip keuangan berlandaskan syariat Islam.

Referensi:

https://tafsirweb.com/1041-surat-al-baqarah-ayat-275.html

https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/perbedaan-lembaga-keuangan-syariah-dan-konvensional/

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-(SNLIK)-2024.aspx


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *