Belakangan ini, banyak event giveaway yang diadakan oleh berbagai pihak untuk membagikan produk secara gratis kepada masyarakat. Biasanya, pihak penyelenggara meminta peserta memenuhi beberapa persyaratan, seperti menjawab pertanyaan atau menebak sesuatu untuk berkesempatan memenangkan hadiah. Ada juga giveaway yang mensyaratkan peserta untuk menyukai, mengikuti, atau berlangganan akun sosial media penyelenggara, yang tentunya menguntungkan pihak tersebut dalam meningkatkan engagement di media sosial mereka.
Namun, muncul pertanyaan: apakah giveaway seperti ini diperbolehkan dalam pandangan syariah Islam?
Hadiah dan Pemberian dalam Islam
Pada prinsipnya, memberi hadiah adalah perbuatan yang disyariatkan dalam Islam karena dapat mempererat ukhuwah dan persaudaraan di tengah masyarakat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَهادُوا تَحابُّوا
“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad 594 dan dihasankan oleh Al-Albani).
Hadiah semacam ini tentu diperbolehkan, selama tidak melanggar aturan syariat, termasuk terkait dengan unsur gharar (ketidakpastian) yang dapat mengubah sifat hadiah tersebut menjadi perjudian.
Hadiah yang Mubah dan Hadiah yang Terlarang
Dalam praktik bisnis, hadiah sering dimanfaatkan untuk menarik konsumen, seperti beli satu dapat dua, doorprize, undian, dan bentuk lainnya. Namun, perbedaan utama antara hadiah yang mubah (diperbolehkan) dan yang terlarang adalah keberadaan unsur gharar. Jika hadiah tersebut melibatkan akad yang mengandung gharar komersial, maka hukumnya berubah menjadi judi.
Contoh yang pernah terjadi pada tahun 90-an adalah promosi permen karet YOSAN. Setiap bungkus permen tersebut memiliki huruf tertentu, dan konsumen diminta mengumpulkan huruf-huruf untuk membentuk kata “YOSAN” agar bisa mendapatkan hadiah. Pada praktiknya, huruf terakhir, yaitu “N”, sangat sulit ditemukan, sehingga banyak konsumen yang terus membeli permen tersebut hanya untuk mengejar hadiah. Dalam hal ini, konsumen tidak membeli permen karena membutuhkannya, tetapi demi mendapatkan hadiah yang tidak pasti. Model hadiah seperti ini dianggap sebagai bentuk perjudian karena adanya gharar yang besar.
Apakah Giveaway Mengandung Gharar?
Pada dasarnya, giveaway dengan syarat tertentu diperbolehkan selama tidak mengandung gharar. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ
“Setiap muslim harus mengikuti kesepakatan di antara mereka.” (HR. Abu Daud 3596 dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Gharar terjadi ketika ada dua kemungkinan: untung atau rugi. Namun, dalam giveaway, jika syarat yang diberikan hanya berupa menebak jawaban, menyukai fanpage, atau berlangganan akun YouTube tanpa mengeluarkan biaya besar selain modal internet, maka tidak ada unsur kerugian yang signifikan. Oleh karena itu, tidak ada gharar dalam giveaway semacam ini, dan hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan.
Fatwa Ulama Kontemporer Tentang Giveaway
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, ketika menjawab pertanyaan tentang giveaway, lembaga fatwa Syabakah Islamiyah menyatakan:
فلا حرج – إن شاء الله – في الاشتراك في مثل هذه المسابقات، ما دام الاشتراك مجانًا، فلا يغرم المشترك فيه شيئًا من ماله يجعله مقامرًا. ولا يقدح في ذلك اشتراط الترويج الإلكتروني للمؤسسة أو الموقع، سواء بإضافة حسابه في وسائل التواصل، أم بتحميل تطبيقه الخاص، أم بدعوة الأصدقاء له، ونحو ذلك من الأمور اليسيرة التي لا تحتاج إلى جهد كبير، ولا نفقة.
“Insya Allah tidak masalah ikut bergabung dalam perlombaan semacam ini (giveaway), selama pendaftaran dilakukan secara gratis. Sehingga peserta sama sekali tidak rugi, yang menyebabkan terjadinya taruhan. Sementara adanya persyaratan yang meningkatkan rating web penyelenggara, baik dengan menambah rating views atau jumlah download software, atau dengan menambah jumlah follower, atau keuntungan lainnya yang tidak membutuhkan tenaga maupun biaya besar, juga diperbolehkan.”
Dengan demikian, giveaway diperbolehkan karena tidak ada pelanggaran syariat. Syarat-syarat seperti menyukai, mengikuti, atau menjawab pertanyaan juga tidak termasuk dalam kategori perjudian, karena tidak ada taruhan yang menyebabkan untung atau rugi. Oleh karena itu, giveaway ini lebih tepat disebut sebagai pemberian hadiah bersyarat, di mana siapa pun yang memenuhi syarat berhak mendapatkan hadiah tersebut.
Kesimpulan
Giveaway merupakan salah satu cara yang diperbolehkan dalam Islam selama tidak mengandung gharar atau ketidakpastian yang merugikan. Selama syarat yang diberikan tidak melibatkan biaya besar dan tidak ada unsur taruhan, maka giveaway dapat dianggap sebagai pemberian hadiah yang mubah dan sah secara syariat. Oleh karena itu, bagi para pejuang giveaway, tidak perlu khawatir, karena mengikuti giveaway yang diselenggarakan secara adil dan transparan diperbolehkan dalam Islam.
Referensi
- Buku “Halal Haram Bisnis Online” oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A.
0 Komentar