Apa Itu Uang Elektronik?
E-money atau uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang penyimpanannya dilakukan di media tertentu, baik berupa chip maupun server. Cara penggunaannya cukup mudah, yaitu pengguna menyetorkan sejumlah dana kepada penerbit untuk kemudian disimpan dalam bentuk elektronik guna digunakan dalam transaksi di kemudian hari.
Uang elektronik menjadi semakin populer karena kepraktisannya, terutama dalam era digital saat ini. Pengguna dapat melakukan transaksi dengan mudah hanya dengan menggunakan kartu atau aplikasi tanpa perlu membawa uang tunai.
Dasar Hukum Penggunaan Uang Elektronik
Penggunaan uang elektronik di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, antara lain:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik
Dalam aturan tersebut, pengguna kartu uang elektronik disebut sebagai pemegang, dan uang elektronik dapat diterbitkan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya. Peraturan ini menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam penggunaan uang elektronik.
Contoh Uang Elektronik
Saat ini, masyarakat Indonesia banyak menggunakan uang elektronik karena kepraktisannya. Contoh uang elektronik berbasis chip dapat ditemukan dalam produk-produk perbankan seperti kartu prabayar. Sedangkan contoh uang elektronik berbasis server mencakup aplikasi seperti iSaku, LinkAja, Paytren, dan OVO Cash, yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi melalui perangkat seluler.
Jenis-Jenis Uang Elektronik
Uang elektronik di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan cara penyimpanannya:
- Berbasis Chip: Uang elektronik jenis ini menggunakan chip sebagai sarana pencatatan saldo. Biasanya, jenis ini banyak disediakan oleh bank dalam bentuk kartu prabayar yang dapat dibeli dan diisi saldonya.
- Berbasis Server: Jenis ini mencatat saldo pada server, yang dapat dipantau dan dikelola menggunakan aplikasi yang terkoneksi dengan internet. Pengguna dapat melakukan transaksi secara online melalui perangkat digital.
Hukum Zakat Menggunakan Uang Elektronik
Pembayaran zakat dengan metode daring (online), baik zakat mal maupun zakat fitrah, telah menjadi opsi yang populer di kalangan umat Islam, terutama selama pandemi COVID-19 yang lalu. Namun, apakah pembayaran zakat secara online sesuai dengan syariat Islam?
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pembayaran zakat secara online adalah salah satu opsi penyampaian zakat yang diperbolehkan dan sah, selama niatnya benar dan tulus dari hati. Dalam pelaksanaannya, penting bagi muzakki (orang yang menunaikan zakat) untuk memilih lembaga zakat yang terpercaya, resmi, dan berpengalaman dalam penyaluran zakat kepada mustahiq (penerima zakat).
Sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qayyim Al-Jawzi, Al-Quran dan Hadits memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati, seperti tanaman, buah-buahan, hewan ternak, emas, perak, dan harta perdagangan. Namun, Al-Quran dan Hadits tidak secara khusus mengatur mengenai teknis pengeluaran zakat, sehingga cara penyampaiannya dapat disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat, termasuk pembayaran secara online.
Rukun zakat yang harus dipenuhi adalah adanya niat, muzakki, mustahiq, dan harta yang dizakati. Sedangkan ijab, qabul, dan berjabat tangan dengan amil bukanlah syarat sah zakat. Oleh karena itu, dana zakat yang disalurkan secara online tetap sah, selama memenuhi rukun-rukun tersebut dan sampai kepada penerima yang berhak.
Kesimpulan
Uang elektronik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern karena kemudahan yang ditawarkannya dalam melakukan transaksi tanpa uang tunai. Selain itu, perkembangan teknologi juga memungkinkan umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat secara online, yang sah dan diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Dalam menunaikan zakat secara online, penting untuk memilih lembaga yang terpercaya dan memastikan niat yang benar agar zakat tersebut diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan tepat sasaran dalam penyalurannya.
Referensi
- Artikel tentang Uang Elektronik – OCBC Indonesia
- Artikel Hukum Zakat Online – Baznas
- Musthafa Dib Al-Bugho, Musthafa Al-Khin, Ali As-Syarbaji, “Fiqh Manhaj Ala Mazdhab Imam Syafii”, (Beirut: Darul Qolam), Volume 2, 2010, p. 61-62.
0 Komentar